This is a Surat Keterangan Lapor Diri which is Police ID card that any foreigner who has a residency permit (ijin tinggal) is supposed to have. It dispenses you for example to have to carry your passport at all times. Foreigners with KITAP/KITAP are supposed to report in the 30 days of issuance of their Residency Permit and have 7 days to report any change (Pasal 19, ayat 1 dan ayat 2, Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing). Reporting to the police as soon as you get your "Ijin Tinggal" would entitle you to nice plastic SKLD card (Pasal 19, ayat 3, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1994 tentang Pengawasan orang Asing). The actual regulations read - Pasal 61 - Undang Undang nomor 9 tahun 1992 - Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).