SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

irna

New Member
Feb 28, 2006
16
0
1
Jakarta
RE: Indo enactment regarding Porn

Hi All..
May i join?
Last monday a friend of mine sent me the draft about UU Pornografi..in summary i guess.
But it is in Bahasa..so sorry for others that can not understand this..


SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya , Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 79),

Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,

1. Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37),

2. Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.

3. Larangan bagi setiap orang, membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan SEJENIS [Pasal 9 ayat (2)], Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 63),

4. Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27), Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).

Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2 RUU ini tidak berusaha ditafsirkan kembali, MOHON INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2 KITA YANG MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA MEREKA MENJADI RENTAN DIPIDANA APABILA RUU INI DISAHKAN:


PORNOGRAFI

1. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahundan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).

2. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa (Pasal 5), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 59).

3. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1(satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 60).

4. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 61).

5. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 66).

6. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 67).

7. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68).

8. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 69).

9. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio [Pasal 17 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)

10. Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai modelatau obyek pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.00! 0,-(tujuh ratus lima !
puluh
juta rupiah) (Pasal 74).

11.Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang mengandung sifat pornografi di Media Massa cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio, dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan Karya Seni (Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 76).

12.Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)(Pasal 77).

13. Larangan bagi setiap orang, untukmenyediakan Dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau Pameran Pornografi (Pasal 24 ayat(1)];menyediakan Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (2)]; dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)]; dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)(Pasal 78).


PORNOAKSI

1. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) [Pasal 88 ayat (1)].

2. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara PestaSeks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (2)].

3. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].


Anyone want to give comments....?

Irna
 

Irislahay

Member
Apr 10, 2004
257
0
16
France, Bali now
Kebanyakan larangan!!! Bacanya aja udah males. Pemerintah kok gitu sih? Tapi entar dulu, ini kan baru RUU, belum jadi Undang-Undang. Di Bali sudah ada kontroversi mengenai hal ini. Pak Nikanaya samoai memberikan pendapatnya. Aku nggak bisa mengatakan bahwa semua orang di Bali menolak, namun dari pendapatnya tersirat bahwa RUU tersebut teramat sangat mengancam aktivitas pariwisata di Bali. Ini kan ngga lucu. Sedikit yang aku ketahui, sebagai contoh, di Arabia sana, kebanyakan dari mereka kan pakai pakaian yang tertutup, banyak terdapat larangan mengenai pornoaksi dan pornografi, namun banyak juga tuh tindak perkosaan dan pelecehan seksual disana (kalau seandainya pemerintah mempergunakan alasan ini dalam membuat RUU). Lagipula kalau kita bicara masalah seni, ada yang tahu nggak dimana batasan sebuah seni tersebut??? Oiiii seniman, berikanlah pendapatmu! :twisted:
 

irna

New Member
Feb 28, 2006
16
0
1
Jakarta
yes, mam...
as usual, our government only make nonsense undang2 as if they live in different planet and different life.
Im sure it'll gonna be undang2 with only a very few revisions...
 

pooochie

Member
Aug 8, 2005
331
0
16
UK
Hi Irna

Selamat Datang di Forum ini. Terimakasih atas informasinya. Saya benar-benar prihatin dengan undang-undang rencana ini sampai-sampai saya tidak tahu mau bilang apa. :cry:

Irna mampir Warung Kucing kalau sempat: mungkin bisa perkenalkan diri sedikit jadi kita bisa nyambung.

Hi Iris

Iya kebanyakan larangan...Maaf saya bukan seniman jadi tidak bisa kasih komentar.

Sampai ketemu lagi
Ni Luh
 

dahlia

Member
Oct 4, 2005
95
0
6
Seattle, Washington
Irna,

banyak banget larangannya :(

Ada pepatah bilang : Dimana banyak larangan, disitu pula banyak pelanggaran.

Ini RUU apa hanya untuk perempuan? Bagaimana kalau laki-laki yang ote-ote (top less) banyak kan di Jawa para petani atau pekerja ladang yang ote-ote kalau kepanasan?

Menyedihkan pula nasib bangsaku!
 

irna

New Member
Feb 28, 2006
16
0
1
Jakarta
Yah...betul mbak, di negara kita hal2 yang aneh2 dan tidak terlalu penting justru selalu giat dilarang...
Tahun2 terakhir semakin parah...area2 pribadi justru semakin dikekang :roll:
 

BULBUL

New Member
Oct 20, 2004
26
0
1
Surabaya, Indonesia
Setuju mbak ....Dimana banyak larangan, disitu pula banyak pelanggaran.

:roll: Heran....digaji gede bukannya ngurusin perkara2 penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru ngurusin hal2 sepele.
Mau dibawa kemana bangsa kita ini.
 

Dyah

Member
Dec 29, 2005
453
0
16
Hamburg, Germany
www.ikat-agentur.com
Bener-bener gawat, keterlaluan, emberrrr (bener kata Sergio) ...
mau diajak kemanakan kita? Di bilang ke jaman dulu ngga juga ... jaman dulu kan malah orang banyak yang top less dan ote-ote yang tidak terbatas. Mau dibilang jaman modern ya nggak juga... jaman khusus mungkin: khusus buat orang yang sok moral-moralan... dibelakang itu siapa tahu?

Jadi liburan besok kita bakalan bertemu di penjara krobokan gara-gara pakai bikini di legian, seminyak, lovina atau jimbaran begitu? Jangan lupa bawa karu pengenal anggota EF! :lol:
 

irna

New Member
Feb 28, 2006
16
0
1
Jakarta
:mrgreen:
gmn juga dengan orang2 yang jalan2 seliweran di mal ya?
yang kadang memang justru bdandan abis untuk mejeng & tebar pesona...
untung di indonesia punya limited space di penjara...
 

irna

New Member
Feb 28, 2006
16
0
1
Jakarta
...maaf, sampe belepotan ngomongnya...
'untung indonesia cuma punya limited jail'
itu juga kebanyakan sudah overload...
 

yunita

New Member
Mar 3, 2006
8
0
1
hastings new zealand
Re: RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

hi irna,trus gimana dgn kamu habis baca tu RUU ,batal semua dong rencana ama doi :lol: becanda kok :)
rasanya kalau mau pulang indo harus pikir pikir dulu ya :roll: :cry:
 

yunita

New Member
Mar 3, 2006
8
0
1
hastings new zealand
Re: RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

irna said:
Yah...betul mbak, di negara kita hal2 yang aneh2 dan tidak terlalu penting justru selalu giat dilarang...
Tahun2 terakhir semakin parah...area2 pribadi justru semakin dikekang :roll:

hi irna
istilah orang jawa ' KURANG SAJEN' :lol: :lol:
 

dahlia

Member
Oct 4, 2005
95
0
6
Seattle, Washington
I found an opini from Gunawan Moehamad. It's interesting.

'RUU Porno': Arab atau Indonesia?

Goenawan Mohamad

Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah
berkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di Riyadh. Pada
suatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana adat di sana, ia
bersama saudaranya yang tinggal di kota itu melangkah di jalan dengan purdah
hitam lengkap. Hanya sepasang matanya yang tampak.

Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba dua
mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata para
penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutup
itu.

"Apa ini?" tanya perempuan Indonesia itu kesal.

Cerita ini nyata--dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU "Anti Pornogra
fi dan Pornoaksi" (kita singkat saja: "RUU Porno"). Cerita ini menunjukkan
bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahi
lelaki. Tapi siapa yang salah?

"Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram," kata Fatwa MUI Nomor
287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber "nafsu berahi" adalah
yang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda
(majalah, film, buku--dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang,
subyek, yaitu laki-laki.

"RUU Porno" itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengan
catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada di
dua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat "rangsangan" di mana saja.

Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yang
keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata,
berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain.
Saya tak hendak mengecam itu.

Soalnya lain jika semangat "takut terangsang" itu diimpor (dengan didandani
di sana-sini) ke Indonesia, atas nama "Islam" atau "moralitas".

Masalah yang ditimbulkan "RUU Porno" lebih serius ketimbang soal bagaimana
merumuskan pengertian "merangsang" itu. RUU ini sebuah ujian bagi masa depan
Indonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini--yang dihuni umat beragam agama
dan adat ini--akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi? Adilkah
bila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakan
mayoritas) dipaksakan ke golongan lain?

Saya katakan nilai-nilai di balik "RUU Porno" datang dari satu golongan
"yang belum tentu merupakan mayoritas", sebab tak semua orang muslim sepakat
menerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslim
Indonesia bersedia tanah airnya dijadikan sebuah varian Arab Saudi.

Ini pokok kebangsaan yang mendasar. "Kebangsaan" ini bukan nasionalisme
sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bang sa ini boleh menerima
nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncat
indah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalah
kesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak
untuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi.

Mari kita baca sepotong kalimat dalam "RUU Porno" itu:

Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat "pornoaksi"
(sic!) dikecualikan bagi "cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi
kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan". Tapi ditambahkan
segera: "sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau
kepercayaan".

Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkait
dengan "adat istiadat" dan "budaya kesukuan". Bagaimana dengan rok dan
celana pendek yang tak ada dalam "adat istiadat" dan "budaya kesukuan"?

Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualan
di pasar atau lari pagi di jal an, harus "berbusana" menurut selera dan
nilai-nilai "RUU Porno". Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualan
di pasar dan lari pagi tidak "berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan
atau kepercayaan".

Ada lagi ketentuan: "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau
rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu,
puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian
tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa".

Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para pelukis
akan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam Chairil, Rendra,
dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman.
Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita, yang
pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin Nugroho, sampai
dengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut ketakutan. Juga dunia
periklanan, dunia busana, dan media.

Walhasil, silakan memilih:
A. Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak
terduga-duga, atau
B. Sebuah negeri baru, hasil "RUU Porno", yang mirip gurun pasir:
kering dan monoton, kering dari kreativitas.


7 Maret 2006

I also read that this RUU will moss likely pass with the exception for Bali, papua, and Batam in order to honor their culture. So, what about the other cultures?

Bangsa ini mau di bawa kemana ya?

------------------------------
 

BULBUL

New Member
Oct 20, 2004
26
0
1
Surabaya, Indonesia
Yunita dan Iris....mereka tuh bukan hanya KURANG SAJEN dan KURANG KERJAAn tapi juga KURANG CERDAS :roll:
Seandainya mereka cerdas...mereka gak akan ngurusi hal2 yang sepele.
(masalah berpakaian koq diatur ama wakil rakyat).
Mestinya mereka tuh....mikirin hukuman untuk orang2 yang melakukan kejahatan dalam hal ini PEMERKOSAAN.
Hukum di Indonesia untuk pemerkosa ringan sekali khan dan kadang2 si pelaku dibebasin begitu aja?????

Lha kalo kriminalitas meningkat karena cara berbusana dan tontonan, trus dibuat undang2nya ....bisa jadi tar ada undang2 dilarang memamerkan dan memakain barang2 mewah dan yang menyolok supaya tidak dirampok dan dicuri.

Walah...walah....wakil rakyat koq mikirnya cekak banget.

Bantuin doa ya....supaya RUU ini gak disahkan. Kalo disahkan bisa GAWAT. Kita sebagai perempuan Jawa khan masih pengen pake kebaya brokat yang agak transparan dikit supaya sexy. Hik...hik...hik.... :D
 

yunita

New Member
Mar 3, 2006
8
0
1
hastings new zealand
Re: RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

BULBUL said:
Bantuin doa ya....supaya RUU ini gak disahkan. Kalo disahkan bisa GAWAT. Kita sebagai perempuan Jawa khan masih pengen pake kebaya brokat yang agak transparan dikit supaya sexy. Hik...hik...hik.... :D
hi bul bul gimana kbrnya disana, tul juga katamu, aku berdoa siang n malam juga lho :lol: , idemu bagus juga , aku juga mau achhh............