irna
[b]RE: Indo enactment regarding Porn[/b]Hi All..May i join?Last monday a friend of mine sent me the draft about UU Pornografi..in summary i guess.But it is in Bahasa..so sorry for others that can not understand this..SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFILarangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya , Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 79), Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN, 1. Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), 2. Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan. 3. Larangan bagi setiap orang, membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan SEJENIS [Pasal 9 ayat (2)], Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 63), 4. Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27), Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2 RUU ini tidak berusaha ditafsirkan kembali, MOHON INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2 KITA YANG MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA MEREKA MENJADI RENTAN DIPIDANA APABILA RUU INI DISAHKAN: PORNOGRAFI1. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahundan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).2. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa (Pasal 5), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 59). 3. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1(satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 60). 4. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 61). 5. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 66). 6. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 67). 7. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68).8. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 69). 9. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio [Pasal 17 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2) 10. Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai modelatau obyek pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.00! 0,-(tujuh ratus lima !puluhjuta rupiah) (Pasal 74). 11.Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang mengandung sifat pornografi di Media Massa cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio, dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan Karya Seni (Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 76). 12.Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)(Pasal 77).13. Larangan bagi setiap orang, untukmenyediakan Dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau Pameran Pornografi (Pasal 24 ayat(1)];menyediakan Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (2)]; dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)]; dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)(Pasal 78). PORNOAKSI 1. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) [Pasal 88 ayat (1)]. 2. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara PestaSeks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (2)]. 3. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)]. Anyone want to give comments....?Irna
dahlia
I found an opini from Gunawan Moehamad. It's interesting.'RUU Porno': Arab atau Indonesia?Goenawan MohamadSeorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernahberkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di Riyadh. Padasuatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana adat di sana, iabersama saudaranya yang tinggal di kota itu melangkah di jalan dengan purdahhitam lengkap. Hanya sepasang matanya yang tampak. Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba duamobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata parapenumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutupitu. "Apa ini?" tanya perempuan Indonesia itu kesal.Cerita ini nyata--dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU "Anti Pornografi dan Pornoaksi" (kita singkat saja: "RUU Porno"). Cerita ini menunjukkanbahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahilelaki. Tapi siapa yang salah?"Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram," kata Fatwa MUI Nomor287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber "nafsu berahi" adalahyang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda(majalah, film, buku--dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang,subyek, yaitu laki-laki. "RUU Porno" itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengancatatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada didua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat "rangsangan" di mana saja.Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yangkeras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata,berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain.Saya tak hendak mengecam itu. Soalnya lain jika semangat "takut terangsang" itu diimpor (dengan didandanidi sana-sini) ke Indonesia, atas nama "Islam" atau "moralitas".Masalah yang ditimbulkan "RUU Porno" lebih serius ketimbang soal bagaimanamerumuskan pengertian "merangsang" itu. RUU ini sebuah ujian bagi masa depanIndonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini--yang dihuni umat beragam agamadan adat ini--akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi? Adilkahbila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakanmayoritas) dipaksakan ke golongan lain?Saya katakan nilai-nilai di balik "RUU Porno" datang dari satu golongan"yang belum tentu merupakan mayoritas", sebab tak semua orang muslim sepakatmenerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslimIndonesia bersedia tanah airnya dijadikan sebuah varian Arab Saudi.Ini pokok kebangsaan yang mendasar. "Kebangsaan" ini bukan nasionalismesempit yang menolak nilai-nilai asing. Bang sa ini boleh menerimanilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncatindah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalahkesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hakuntuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi.Mari kita baca sepotong kalimat dalam "RUU Porno" itu:Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat "pornoaksi"(sic!) dikecualikan bagi "cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadikebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan". Tapi ditambahkansegera: "sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan ataukepercayaan".Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkaitdengan "adat istiadat" dan "budaya kesukuan". Bagaimana dengan rok dancelana pendek yang tak ada dalam "adat istiadat" dan "budaya kesukuan"? Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualandi pasar atau lari pagi di jal an, harus "berbusana" menurut selera dannilai-nilai "RUU Porno". Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualandi pasar dan lari pagi tidak "berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaanatau kepercayaan".Ada lagi ketentuan: "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara ataurekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu,puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagiantubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa". Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para pelukisakan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam Chairil, Rendra,dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman.Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita, yangpernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin Nugroho, sampaidengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut ketakutan. Juga duniaperiklanan, dunia busana, dan media. Walhasil, silakan memilih: A. Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman takterduga-duga, atau B. Sebuah negeri baru, hasil "RUU Porno", yang mirip gurun pasir:kering dan monoton, kering dari kreativitas.7 Maret 2006[/quote]I also read that this RUU will moss likely pass with the exception for Bali, papua, and Batam in order to honor their culture. So, what about the other cultures?Bangsa ini mau di bawa kemana ya?------------------------------