Page 1 of 3 123 LastLast
Results 1 to 10 of 25

Thread: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

  1. #1
    Tourist
    Join Date
    Feb 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    16

    Default RE: Indo enactment regarding Porn

    Hi All..
    May i join?
    Last monday a friend of mine sent me the draft about UU Pornografi..in summary i guess.
    But it is in Bahasa..so sorry for others that can not understand this..


    SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya , Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 79),

    Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,

    1. Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37),

    2. Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.

    3. Larangan bagi setiap orang, membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan SEJENIS [Pasal 9 ayat (2)], Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 63),

    4. Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27), Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).

    Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2 RUU ini tidak berusaha ditafsirkan kembali, MOHON INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2 KITA YANG MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA MEREKA MENJADI RENTAN DIPIDANA APABILA RUU INI DISAHKAN:


    PORNOGRAFI

    1. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahundan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).

    2. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa (Pasal 5), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 59).

    3. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1(satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 60).

    4. Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 61).

    5. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 66).

    6. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 67).

    7. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68).

    8. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 69).

    9. Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio [Pasal 17 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)

    10. Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai modelatau obyek pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.00! 0,-(tujuh ratus lima !
    puluh
    juta rupiah) (Pasal 74).

    11.Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang mengandung sifat pornografi di Media Massa cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio, dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan Karya Seni (Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 76).

    12.Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)(Pasal 77).

    13. Larangan bagi setiap orang, untukmenyediakan Dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau Pameran Pornografi (Pasal 24 ayat(1)];menyediakan Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (2)]; dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)]; dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)(Pasal 78).


    PORNOAKSI

    1. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) [Pasal 88 ayat (1)].

    2. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara PestaSeks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (2)].

    3. Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].


    Anyone want to give comments....?

    Irna

  2. #2
    Regular
    Join Date
    Apr 2004
    Location
    France, Bali now
    Posts
    257

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Kebanyakan larangan!!! Bacanya aja udah males. Pemerintah kok gitu sih? Tapi entar dulu, ini kan baru RUU, belum jadi Undang-Undang. Di Bali sudah ada kontroversi mengenai hal ini. Pak Nikanaya samoai memberikan pendapatnya. Aku nggak bisa mengatakan bahwa semua orang di Bali menolak, namun dari pendapatnya tersirat bahwa RUU tersebut teramat sangat mengancam aktivitas pariwisata di Bali. Ini kan ngga lucu. Sedikit yang aku ketahui, sebagai contoh, di Arabia sana, kebanyakan dari mereka kan pakai pakaian yang tertutup, banyak terdapat larangan mengenai pornoaksi dan pornografi, namun banyak juga tuh tindak perkosaan dan pelecehan seksual disana (kalau seandainya pemerintah mempergunakan alasan ini dalam membuat RUU). Lagipula kalau kita bicara masalah seni, ada yang tahu nggak dimana batasan sebuah seni tersebut??? Oiiii seniman, berikanlah pendapatmu! :twisted:

  3. #3
    Tourist
    Join Date
    Feb 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    16

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    yes, mam...
    as usual, our government only make nonsense undang2 as if they live in different planet and different life.
    Im sure it'll gonna be undang2 with only a very few revisions...

  4. #4
    Regular
    Join Date
    Dec 2004
    Location
    Ottawa, Canada
    Posts
    249

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Embeeeeeeeer! :D

  5. #5
    Regular
    Join Date
    Aug 2005
    Location
    UK
    Posts
    331

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Hi Irna

    Selamat Datang di Forum ini. Terimakasih atas informasinya. Saya benar-benar prihatin dengan undang-undang rencana ini sampai-sampai saya tidak tahu mau bilang apa. :cry:

    Irna mampir Warung Kucing kalau sempat: mungkin bisa perkenalkan diri sedikit jadi kita bisa nyambung.

    Hi Iris

    Iya kebanyakan larangan...Maaf saya bukan seniman jadi tidak bisa kasih komentar.

    Sampai ketemu lagi
    Ni Luh

  6. #6
    Member
    Join Date
    Oct 2005
    Location
    Seattle, Washington
    Posts
    95

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Irna,

    banyak banget larangannya :(

    Ada pepatah bilang : Dimana banyak larangan, disitu pula banyak pelanggaran.

    Ini RUU apa hanya untuk perempuan? Bagaimana kalau laki-laki yang ote-ote (top less) banyak kan di Jawa para petani atau pekerja ladang yang ote-ote kalau kepanasan?

    Menyedihkan pula nasib bangsaku!

  7. #7
    Tourist
    Join Date
    Feb 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    16

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Yah...betul mbak, di negara kita hal2 yang aneh2 dan tidak terlalu penting justru selalu giat dilarang...
    Tahun2 terakhir semakin parah...area2 pribadi justru semakin dikekang :roll:

  8. #8
    Member
    Join Date
    Oct 2004
    Location
    Surabaya, Indonesia
    Posts
    26

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Setuju mbak ....Dimana banyak larangan, disitu pula banyak pelanggaran.

    :roll: Heran....digaji gede bukannya ngurusin perkara2 penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru ngurusin hal2 sepele.
    Mau dibawa kemana bangsa kita ini.

  9. #9
    Member
    Join Date
    Oct 2004
    Location
    Surabaya, Indonesia
    Posts
    26

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Kalau memakai celana pendek dan tank top di Kuta, dipenjara gak ya :D :D ????

  10. #10
    Regular Dyah's Avatar
    Join Date
    Dec 2005
    Location
    Hamburg, Germany
    Posts
    423

    Default RE: SEKILAS RUU PORNOAKSI DAN PORNOGRAFI

    Bener-bener gawat, keterlaluan, emberrrr (bener kata Sergio) ...
    mau diajak kemanakan kita? Di bilang ke jaman dulu ngga juga ... jaman dulu kan malah orang banyak yang top less dan ote-ote yang tidak terbatas. Mau dibilang jaman modern ya nggak juga... jaman khusus mungkin: khusus buat orang yang sok moral-moralan... dibelakang itu siapa tahu?

    Jadi liburan besok kita bakalan bertemu di penjara krobokan gara-gara pakai bikini di legian, seminyak, lovina atau jimbaran begitu? Jangan lupa bawa karu pengenal anggota EF! :lol:
    "Indonesia: Jauh di mata, dekat di hati"
    Salam-Regards-Saludos-Gruesse
    Dyah Narang-Huth, http://www.ikat-agentur.com

Page 1 of 3 123 LastLast

Similar Threads

  1. selamat hari raya galungan dan kuningan
    By komang dewi in forum Bahasa Indonesia Forum
    Replies: 26
    Last Post: 06-12-2006, 10:16 PM
  2. Bahasa Gaul dan Bahasa SMS
    By Dyah in forum Bahasa Indonesia Forum
    Replies: 19
    Last Post: 12-05-2006, 05:49 AM
  3. Reject and Revise RUU Anti Pornografi/Pornoaksi
    By Tommy in forum Bali as part of the World
    Replies: 32
    Last Post: 26-03-2006, 12:22 PM
  4. Pura dan Babi Guling
    By Bert Vierstra in forum Bali Expat Forum
    Replies: 0
    Last Post: 08-11-2005, 08:08 PM
  5. Galungan dan Kuningan
    By Roy in forum Bali Expat Forum
    Replies: 4
    Last Post: 03-09-2004, 11:57 PM

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •