'RUU Porno': Arab atau Indonesia?
Goenawan Mohamad
Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah
berkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di Riyadh. Pada
suatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana adat di sana, ia
bersama saudaranya yang tinggal di kota itu melangkah di jalan dengan purdah
hitam lengkap. Hanya sepasang matanya yang tampak.
Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba dua
mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata para
penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutup
itu.
"Apa ini?" tanya perempuan Indonesia itu kesal.
Cerita ini nyata--dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU "Anti Pornogra
fi dan Pornoaksi" (kita singkat saja: "RUU Porno"). Cerita ini menunjukkan
bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahi
lelaki. Tapi siapa yang salah?
"Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram," kata Fatwa MUI Nomor
287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber "nafsu berahi" adalah
yang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda
(majalah, film, buku--dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang,
subyek, yaitu laki-laki.
"RUU Porno" itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengan
catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada di
dua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat "rangsangan" di mana saja.
Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yang
keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata,
berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain.
Saya tak hendak mengecam itu.
Soalnya lain jika semangat "takut terangsang" itu diimpor (dengan didandani
di sana-sini) ke Indonesia, atas nama "Islam" atau "moralitas".
Masalah yang ditimbulkan "RUU Porno" lebih serius ketimbang soal bagaimana
merumuskan pengertian "merangsang" itu. RUU ini sebuah ujian bagi masa depan
Indonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini--yang dihuni umat beragam agama
dan adat ini--akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi? Adilkah
bila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakan
mayoritas) dipaksakan ke golongan lain?
Saya katakan nilai-nilai di balik "RUU Porno" datang dari satu golongan
"yang belum tentu merupakan mayoritas", sebab tak semua orang muslim sepakat
menerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslim
Indonesia bersedia tanah airnya dijadikan sebuah varian Arab Saudi.
Ini pokok kebangsaan yang mendasar. "Kebangsaan" ini bukan nasionalisme
sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bang sa ini boleh menerima
nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncat
indah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalah
kesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak
untuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi.
Mari kita baca sepotong kalimat dalam "RUU Porno" itu:
Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat "pornoaksi"
(sic!) dikecualikan bagi "cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi
kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan". Tapi ditambahkan
segera: "sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau
kepercayaan".
Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkait
dengan "adat istiadat" dan "budaya kesukuan". Bagaimana dengan rok dan
celana pendek yang tak ada dalam "adat istiadat" dan "budaya kesukuan"?
Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualan
di pasar atau lari pagi di jal an, harus "berbusana" menurut selera dan
nilai-nilai "RUU Porno". Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualan
di pasar dan lari pagi tidak "berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan
atau kepercayaan".
Ada lagi ketentuan: "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau
rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu,
puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian
tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa".
Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para pelukis
akan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam Chairil, Rendra,
dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman.
Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita, yang
pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin Nugroho, sampai
dengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut ketakutan. Juga dunia
periklanan, dunia busana, dan media.
Walhasil, silakan memilih:
A. Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak
terduga-duga, atau
B. Sebuah negeri baru, hasil "RUU Porno", yang mirip gurun pasir:
kering dan monoton, kering dari kreativitas.
7 Maret 2006
I also read that this RUU will moss likely pass with the exception for Bali, papua, and Batam in order to honor their culture. So, what about the other cultures?
Bangsa ini mau di bawa kemana ya?
------------------------------
